3 Terdakwa Kasus Dana Desa Kuala Makmur Simeulue Divonis Bebas

3 Terdakwa Kasus Dana Desa Kuala Makmur Simeulue Divonis Bebas
Vonis tersebut dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Zulfikar didampingi Elfama dan Sadri sebagai Hakim Anggota, Kamis (23/12/2021).


Narasi Nasional | Simeulue - Dari Lima Terdakwa dugaan penyimpangan dana desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Tiga diantaranya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sedangkan dua orang hanya mendapat vonis masing-masing 1 tahun Penjara.


Vonis tersebut dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Zulfikar didampingi Elfama dan Sadri sebagai Hakim Anggota, Kamis (23/12/2021).

Kuasa Hukum Kepala Desa Kuala Makmur dan Kawan-kawan Kirfan, SH saat dikonfimasi media ini membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya yang mendapat vonis bebas adalah Sekretaris Desa Kuala Makmur Junansyah, Ketua TPK Rusdi Ms dan Surya Mandala selaku Supplier atau pemilik toko RD Baru, sedangkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kuala Makmur masing-masing divonis hanya satu tahun penjara.

"Ya benar, empat orang klien kami sebelumnya didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kerugian negara berdasarkan LHKPN BPKP Aceh senilai Rp. 537 juta, kemudian dituntut masing-masin 5 tahun penjara", sebut Kirfan, Jumat (24/12/2021) melalui sambungan telepon selularnya dari Jakarta.

Menurut Kirfan, putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh tersebut adalah putusan yang sudah adil dan sesuai, karena semua dakwaan primair Penuntut Umum telah terbantahkan dalam fakta persidangan, sehingga kelima Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

"Sementara Kepala Desa  dan Bendahara hanya terbukti dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidaritas yakni pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan perubahannya, yang dikenakan dengan membayar uang pengganti hanya Rp. 16 Juta-an. Namun kami belum tau apa pertimbangan Majelis, karena kami belum menerima amar putusan lengkapnya," sambung Advokat muda lulusan IKADIN ini.

Disinggung mengenai 2 orang kliennya akan mengajukan banding, Kirfan masih belum bisa menjawab karena hal tersebut tergantung dari kliennya, namun dia menyarankan kepada kliennya tersebut jangan lagi mengajukan banding karena menurut penilaiannya putusan tersebut sudah sesuai dan pertimbangan Hakim telah menganut prinsip hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

(Hel/ded)