Bireuen- Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen akhirnya berhasil menetapkan Aida Fitria S.Pd menjadi usulan Wakil Ketua DPRK sisa masa jabatan 2019-2024 yang menggantikan Suhaimi Hamid S Sos.
Kegiatan rapat paripurna ini berlangsung di ruang rapat gedung DPRK setempat, Senin (17/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB siang, dengan dihadiri 28 anggota DPRK Bireuen.
Dalam paripurna tersebut Aida Fitria yang juga Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu ditetapkan sebagai usulan Wakil DPRK Bireuen.
Sebelumnya pada Kamis (13/10/2022) pagi, DPRK Bireuen gagal menggelar paripurna, karena anggota dewan yang berhadir tidak memenuhi Forum, yang hadir cuma 25 orang dari 40 orang total anggota DPRK.
Pada paripurna kemarin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin jalannya sidang paripurna, sebelum ketuk palu pengesahan keuputusan, sudah tiga kali menanyakan kepada anggota dewan yang berhadir, setuju atau tidak, dan semua menyetujui.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan), Said Abdurahman S.Sos membacakan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor Tahun 2022 Tentang Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Informasi yang dihimpun kabaraceh.co, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam Surat Keputusan Nomor :672/PNA/A/ Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 telah membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 207/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Periode 2018-2023 tertanggal 7 Juni 2018, yang menunjuk serta mengangkat Saifuddin Hasan sebagai Ketua, Taufig Ridha sebagai Sekretaris dan Abdul Mukti sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen.
Beranjak dari itu, surat Dewan Pimpinan Pusat PNA Nomor: 708/DPP-PNA/ IV/ 2022 Hal: Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, tanggal 22 April 2022 dan surat Partai PNA Kabupaten Bireuen Nomor: 002/DPW-PNA/IV Bireuen, Hal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA sisa masa jabatan tahun 2019-2024, tanggal 26 April 2022," baca Said.
Merujuk surat tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam Keputusan DPRK Bireuen.
"Memutuskan, mengusulkan Pengangkatan Saudari Aida Fitria, S.Pd dari Partai Nanggroe Aceh sebagai calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Keputusan DPRK Bireuen ini disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui melalui Bupati Bireuen untuk diresmikan Pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian Sekwan dalam bacaan keputusan dihadapan qourum rapat. (Faz)