Pembangunan Jalan Dua Jalur Lintas Nasional Kecamatan Peusangan Belum Ada Pembebasan Tanah, Pemkab Bireuen Lakukan Mediasi Dengan Pemilik Tanah


Bireuen | narasinasional.com - Masyarakat pemilik tanah, yang tanahnya di gunakan sebagai jalan nasional di jalan jalur dua Gampong Pante Gajah dan  Gampong Kede Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan sangat keberatan atas pemakaian tanah tersebut. hingga saat ini belum adanya ganti rugi dari Balai Pelaksana Jalan Nasiaonal (BPJN) banda aceh.


Diketahui dalam pembangunan jalan dua jalur tersebut yang sudah puluhan tahun digunakan tanpa ada ganti rugi, dan ada 16 orang yang tanahnya telah diambil dalam pembangunan jalan ini, sehingga warga melalui LSM Sidik Kasus mengancam akan menutup jalan tersebut jika tidak segera di lakukan pembayaran.



Masyarakat pemilik tanah shm 97/98/99 dan surat keterangan kepala desa yang mana sampai saat ini tanah tersebut belum ada pembayaran oleh Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh.


Namun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bireuen berhasil melakukan mediasi Aula Polsek Peusangan, pada Rabu 29 Maret 2023, untuk menindak lanjuti keinginan masyarakat untuk dibayarnya ganti rugi tanah ini.



Asisten satu Pemkab Bireuen Mulyadi SH, MM mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemilik tanah, dimana diminta pemilik tanah untuk menyiapkan berkas untuk pengajuan pembayaran ke pihak Balai Jalan.


"Ada 16 warga yang tanah mereka di gunakan oleh pihak BPJN Aceh belum ada ganti rugi tahan, maka dari mediadi tadi kita minta warga untuk mempersiapkan berkas kepemilikan tanah sehingga proses pembayaran berjalan dengan baik, "ujarnya.



Sementara itu Warsito Ahmad Qodlofi Ketua umum LSM Sidik Kadus sidik mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak terkait untuk segera melakukan pebayaran tanah milik masyarakat yang di gunakan untuk jalan lintas nasional Banda Aceh Medan.


Ia juga telah mengkondisikan keinginan pemilik tanah untuk menutup jalan itu agar tidak terjadi anarkis di lokasi sehingga proses mediasi dengan pihak Pemda Bireuen berjalan dengan baik.


"Untuk selanlutnya akan kita persiapkan semua permintaan dari pemerintah untuk menyiapkan surat tanah, dan juga surat keterangan ahli waris, dimana beberapa pemilik tanah sudah meninggal, "paparnya.


Warsito menambahkan, dulunya warga telah mencoba untuk menyampaikan ke pemerintah namun tidak ada tindak lanjut, namun dalam beberapa bulan ini telah ditindak lanjuti oleh LSM Sidik Kasus untuk perkara tanah ini, dan diharapkan supaya ada titik terang sehingga dapat di bayar oleh pemerintah.



Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH, mengatakan, pihaknya turun kelokasi jalan tersebut karena sebelumnya pihaknya telah menerima laporan bahwa pada hari rabu 29 maret 2023 akan ada penutupan jalan lintas nasional banda aceh medan tepatnya di kede matang geulumpang dua oleh pemilik tanah yang tanah mereka belum di lakukan pembayaran oleh bpjn banda aceh.


Ia juga memberikan arahan kepada pemilik tanah serta melakukan mediasi pihak pemda dengan masyarakat pemilik tanah tersebut agar menempuh permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan diharapakan supaya masalah ini dapat segera terselesaikan, "tutupnya Kapolres.


Dalam pertemuan mediasi ini dihadiri Asisten satu Sekdakab Bireuen, Kabag Hukum, Kadis Pertanahan, Kapolres Bireuen, Camat Peusangan, Aparatur Desa Keude Matang, dan juga warga serta pihak LSM Sidik Kasus. (Faz)