Terkait Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Diperiksa Kejari



Bireuen | narasinasional.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat, Kamis 30 Maret 2023.


Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan mantan Asisten I Setdakab Bireuen, berinisial M, anggota TAPK Tahun 2019 dan 2021, dan satu sebagai TAPK berinisial I. Serta Sekretaris TAPK Bireuen tahun anggaran 2019, berinisial KH


Pemeriksaan mantan pejabat eselon II itu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT Bank Pemberdayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang tahun 2019 dan 2021.


Selain mantan Kepala Bappeda sekaligus anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Tahun 2019, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Infrastruktur Bappeda, dan Sekretaris TAPK tahun 2020.


Mereka di periksa pada ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kantor Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada wartawan, mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan PT BPRS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019 dengan kucuran dana Rp1.000.000.000,- dan tahun 2021 Rp 500.000.000,-


Menurutnya, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap saksi lain guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang kasus-nya.


Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka. (**)