Jaksa Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pada BPRS Kota Juang




Bireuen | narasinasional.com - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.


2 orang saksi yang diperiksa yaitu A, mantan Kabid Perencanaan Pengendalian Bappeda sekaligus TAPK Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan 2020, serta EN sebagai Kasubbid Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (3/4/2023).


Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menyebutkan pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).


"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,"tutur Munawal Hadi.(**)