Melalui Restorative Justice, Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penelantaran






Bireuen | narasinasional.com - Kejaksaan Negeri Bireuen kembali upayakan penghentian penuntutan Perkara Penelantaran berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), pada Jum'at 12 Mei 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penelantaran berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (M) dengan korban (F) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.


Kronologis kejadian penelantaran tersebut, adalah sebagai berikut :• Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 wib bertempat di rumah orang tua korban FM tepatnya di Desa Gampong Mulia Kec. Peudada Kab. Bireuen, korban FM menelfon tersangka M dengan maksud menanyakan keberadaannya.


Dikarenakan tersangka M sudah 4 (empat) hari tidak pulang kerumah orang tua korban FM, namun baru saja korban FM mengucapkan salam, tersangka M langsung menanyakan keberadaan ibu kandung korban FM yaitu saksi N dan tersangka M menyuruh memberikan handphone kepada saksi N. Dan setelah Korban FM berikan handphone kepada saksi N, tersangka M menyuruh saksi N untuk berbicara dengannya tanpa didengar oleh korban FM, namun dikarenakan saksi N tidak enak hati mendengar perkataan dari tersangka.


Maka saksi N membesarkan volume handphone dan korban FM ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi N dengan tersangka M. Pada saat itu tersangka M mengatakan tidak akan pulang kerumah orang tua korban FM selamanya dengan alasan korban FMtidak melayani tersangka M dengan baik serta korban FM tidak dapat memuaskannya saat melakukan hubungan suami istri. 


Lanjut Kajari, Setelah mengatakan hal tersebut tersangka M langsung menutup telfon dan menonaktifkan handphonenya sehingga korban FM tidak dapat berkomunikasi Kembali untuk menanyakan perkataan dari tersangka M Setelah hari itu tersangka M tidak pernah lagi menelfon korban FM dan tidak pernah pulang kerumah korban FM.


Bahkan setelah hari itu, korban FM tidak pernah lagi dinafkahi baik secara lahir maupun bathin oleh tersangka M, Bahwa semenjak tersangka M tidak pulang kerumah orang tua korban FM dan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada korban FM, selanjutnya yang memberikan uang untuk kebutuhan hidup korban FM adalah orang tua korban FM yaitu saksi N. 


Bahwa tersangka M adalah suami sah dari korban FM sesuai dengan Kutipan Akta Nikah korban FM dengan tersangka M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Peudada dengan Nomor : 0062/014/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. semenjak tersangka M meninggalkan korban FM tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2023 (11 Bulan) tersangka M tidak lagi memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan terhadap korban sebagai istri sahnya.


"Akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal 49 Huruf (a) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar Hukum, "ujar Kajari. 


Selanjutnya, tersangka telah meminta maaf kepada Korban dan menyesali perbuatannya.Bahwa Korban/Orang Tua/Wali/Pendamping Korban Sepakat untuk melakukan perdamaian dengan tersangka.Bahwa Tokoh Masyarakat Berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dari tersangka untuk biaya Pengganti Nafkah Selama 11 Bulan Korban Tidak Diberi Nafkah; dan Menggunakan uang sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) tersebut sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.


Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (**)