Pemkab Bireuen Dengan Kejari Teken Mou Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara






Bireuen | narasinasional.com - Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Datun Kejari Bireuen Hanita Azrica,S.H.,M.H, Kasi Pidsus kejari Bireuen Siara Nedy,S.H dan Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pj.Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D, Sekdakab Bireuen Ir.Ibrahim Ahmad,M.s.I, Para Asisten, Para Staff Ahli dan seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. 


Dalam sambutannya Pj.Bupati Bireuen Aulia Sofyan,P.hD menyampaikan, Melalui MoU ini, besar harapan kita bersama agar kedepannya  permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.


Selanjutnya Pj. Bupati Bireuen menegaskan bahwa MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu. 


"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari, "terang Pj Bupati.


Sementa itu, Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menjelaskan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 


"Dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan selaku Pengacara Negara dapat memberikan Pendampingan Hukum. Jadi silahkan menghubungi kami, kami akan melayani Konsultasi dan Pendampingan baik litigasi maupun non litigasi dan besar harapan kami dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, "ujarnya.


"Saya berharap penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemkab Bireuen akan selalu melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, "pungkas Kajari.


MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan aats UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. (Faz)