Polres Bireuen Ungkap Pengedar Narkoba Antar Negara, Empat Pelaku Diamankan



Bireuen - Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil mengungkap Kasus Narkotika yang terjadi dalam Wilayah Kabupaten Bireuen.


Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita Barang Bukti Narkoba seberat 91,62  Gram,  dan menangkap empat Pelaku.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., saat Konferensi Pers, Sabtu 19 Agustus 2023 siang.


Lanjut Kapolres, Selain Barang Bukti Narkoba, Satresnarkoba turut menyita dua Sepeda Motor dan tiga unii HP.


"Tentunya Kami akan terus melakukan Upaya - upaya untuk mencegah terkait peredaran Narkoba Khususnya dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dari segala bentuk upaya tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika dengan menyita barang bukti serta mengamankan para tersangka" terang AKBP Jatmiko.


Kapolres Bireuen menerangkan bahwa, pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi yang diterima satresnarkoba, bahwa sering adanya transaksi Narkoba disebuah rumah diwilayah Peusangan Selatan.


Dari pengungkapan informasi tersebut, bahwa dalam rumah tersebut ada tiga pelaku YS (26), MK (26) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan SY (33) warga Simpang Mamplam.


Namun saat upayan penangkapan pada dini hari selasa 15 Agustus 2023, SY (33) berhasil melarikan diri, dari YS dan MK berhasil di sita barang bukti satu paket Narkoba.


Dari penangkapan tersebut, tim lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 pagi SY berhasil ditangkap di SPBU Jeunib Bireuen.


Kapolres mengatakan, ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) dari Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun serta pidana denda 10 Miliar Rupiah.


Sebut Kapolres, dari hasil penyelidikan bahwa SY menjadi kurir dengan membawa satu paket Narkotika dari Negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen.


Sedangkan satu paket Narkotika yang diamankan, keterangan dari SY bahwa di peroleh dari saudara M warga aceh yang saat ini berada di Negara Malaysia dan sudah masuk DPO.


Lanjut Kapolres, sebelumnya Personil Opsnal Satresnarkoba pada Selasa 15 Agustus Malam melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.


Dari penyamaran tersebut, Tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen.


Dari MA berhasil di sita Barang Bukti Narkoba seberat 101,06 Gram, satu unit timbangan digital, satu kantong palastik warna biru, duabelas lembar plastik bening dan satu unit HP Android.


Terang AKBP Jatmiko, MA di jerat Pasal 11 Ayat (2) Subsinder Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun penjara dan Pidana Denda maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1.


Dari keterangan  MA mendapatkam Narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi DPO. (Faz)