Pengelolaan SDA di Aceh Di Ambil Alih Kementerian,Ketua Komite I Fachrul Razi : Ini Aceh Bung! Kalian Mau Rampok Alam Kami Lagi!




Jakarta -  Narasinasional - Fachrul Razi Senator vokal asal Aceh yang juga ketua komite I DPD RI yang membidangi masalah hukum turut berang dengan dengan kebijakan baru Kementerian ESDM yang melucuti Kewemangan UUPA Menyangkut Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Meskipun kementerian ESDM di bawah bidang Komite II DPD RI, namun karena terkait masalah hukum dan terkait dengan pelanggaran terhadap UU Pemerintah Aceh, persoalan ini akhirnya menjadi persoalan hukum yang dianggap serius bagi Fachrul Razi yang membidangi masalah Hukum di Komite I.


Kementerian ESDM yang pernah di Demo oleh Senator Fachrul Razi di Gedung KPK hingga beberapa petinggi Dirjen menjadi tersangka terkait kasus tambang di Aceh dan beberapa kasus tambang di propinsi lain, menegaskan bahwa ada upaya yg dilakukan oleh oknum di Kementerian untuk mengeruk sumber daya alam di daerah dengan merugikan Aceh sebagai  daerah khusus. 


"Sikap kami itu bahwa selama UUPA belum dihapus pasal terkait dengan Pengelolaan SDA belum dihapus oleh Mahkamah Konstitusi atau pasal ini di hapus dalam revisi UU, maka Kementerian manapun tidak bisa melucuti kewenangan pengelolaan SDA di Aceh, karena SDA di Aceh merujuk pada UUPA sebagaimana UU (Lex Spesialis) dan Kekhususan," pungkas Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Minggu (26/11/2023)


Sebelumnya diberitakan Mengenai penjelasan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bahwa pengurusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, tetapi harus mendapat rekomendasi Kementerian ESDM. 


Kebijakan tersebut tentunya sudah melangkahi kewenangan UUPA, khususnya pada pasal yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh apalagi kita ketahui bahwa rujukan penetapan WPR adalah RUTR yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat. Tentunya kewenangan Aceh untuk mengatur perizinan pertambangan komoditas minerba, merupakan wujud dari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang, dalam rangka memberi ruang yang lebih luas demi kesejahteraan rakyat Aceh.


Tentunya kewenangan Aceh untuk mengatur perizinan pertambangan komoditas minerba, merupakan wujud dari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang, dalam rangka memberi ruang yang lebih luas demi kesejahteraan rakyat Aceh.Terlebih lagi tentang Pertambangan Rakyat yang menjadi ujung tombak percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat sumber daya alam Aceh di sektor minerba yang sangat melimpah, bahkan diprediksi melebihi kekayaan alam Papua.Pasal 156 UUPA menyebutkan : (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. 


Fachrul razi menambahkan, Apabila Kemeterian ESDM tetap melakukan tindakan pelucutan, kami akan mengancam untuk mengepung melakukan demonstrasi di Kementerian ESDM terkait dengan kewenangan UUPA. “Jangan lagi rampas kekayaan Aceh dan sumber daya alam Aceh dengan kebijakan yang sewenang-wenang  dengan melemahkan UUPA, Ini Aceh Bung!” tutup Fachrul Razi.(**)