DPD RI Apresiasi Kinerja Kapolda Aceh Mengungkap Korupsi Selama Tahun 2023





Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite I DPD RI, memberikan Apresiasi kepada Polda di Indonesia khusus nya Polda Aceh yang memiliki prestasi khusus dalam penanganan kasus di tahun 2023. Demikian di sampaikan Ketua Komite I Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh yang memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh yang mana  telah menetapkan 34 tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2023 ini dengan kasus berbeda.


"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui Komite I memberikan apresiasi terhadap kinerja beberapa Polda yang ada di Indonesia salah satunya adalah Polda Aceh, diharapkan banyak kasus korupsi yang ada di Aceh yang masih belum terungkap akan menjadi atensi DPD RI dalam melakukan pengawasan agar Polda di Aceh lebih maksimal melakukan pengusutan kasus - kasus korupsi  dan melakukan penegakan hukum agar beberapa kasus korupsi yang telah beredar dimasyarakat itu bisa diselesaikan dengan cara menindak tegas melalui proses hukum," pungkas Fachrul Razi, Jumat (29/12/2023).


Fachrul menegaskan bahwa kinerja Kapolda dj Aceh yang baru saja menjabat harus menjadi atensi nasional bahwa Kapolda beserta jajarannya bekerja dengan koordinasi yang cukup baik. “Saat rapat kerja dengan Kapolri kita akan sampaikan bahwa Polda Aceh harus menjadi atensi Mabes Polri lebih tinggi dan patut mendapatkan penghargaan yang layak,”’tegas Fachrul Razi.


Sebagai ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kerap sekali mengusulkan agar kuota pendidikan bagi anggota polisi di Aceh di perbesar dan mendapat afirmasi. “Setiap tahun kami menilai dan mengawasi kinerja Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh, kinerja nya sangat baik dan patut mendapatkan apresiasi dan penghargaan, oleh karena itu selalu kami dari komite I meminta Kapolri agar banyak anggota polisi di Aceh yang diberikan kuota lebih banyak dalam mengikuti pendidikan di pusat,” tegas Fachrul Razi.


Sementara itu, Kapolda Aceh,  Irjen Pol Achmad Kartiko menyebutkan kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sebanyak 11 kasus dan kepolisian resor sebanyak 25 kasus. “Ada 30 kasus dalam proses sidik,” sebut dia.


Kata Kartiko, total jumlah kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun ini sebesar Rp 61,3 miliar. Namun paling menonjol dan mendapatkan atensi publik, ada tiga kasus diantaranya kasus beasiswa, wastafel dan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah. (**)