Bireuen | Narasinasional.com - Kepolisian Resor wilayah Bireuen berhasil mengamankan serta menggagalkan 17 anggota geng motor yang hendak akan melakukan tawuran, tepatnya di Desa Cot Tunong Kecamatan Gandapura, pada Minggu 3 Desember 2023, sekitar jam 03.00 dini hari.
Diketahui belasan remaja merupakan geng motor yang diketahui membawa senjata tajam, namun pihak kepolisian berhasil menggalkan aksi merekan, dan menyita sajam sebagai barang bukti berupa seperti jenis 17 bilah celurit dan 1 Gergaji, 1 pisau kecil serta 10 Unit Sepeda Motor dan 11 unit Handphone, dan bendera hitam berlogo Gaza 14 ZMN.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasat Lantas dalam konferensi pers dengan awak media di gazebo Polres Bireuen mengatakan, ada 17 remaja yang diamankan dalam rencana aksi tawuran tersebut, 3 diantaranya merupakan warga luar dari kabupaten bireuen, dan rata - rata mereka masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.
"Kami berhasil menggagalkan rencana tawuran di kawasan Gandapura, 17 remaja dengan membawa senjata tajam, mereka rata - rata masih berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMA sederajat, mereka berasal dari kecamatan juli dan peusangan, serta ada 3 remaja dari Kabupaten Aceh Utara, "ujarnya.
Selanjutnya pihaknya berhasil menyita senjata tajam dari mereka, yaitu 7 Celurit, 1 pisau kecil, 1 besi tebal bergerigi, 1 bendera berlogo gaza 14 ZMN, 10 unit Sepeda Motor berbagai jenis, 8 handphone berbagai merek.
"Diamankannya 17 remaja ini merupakan hasil laporan masyarakat dengan adanya para remaja yang melakukan konvoi kendaraan dengan membawa senjata tajam sambil berteriak dengan mengatakan mana lawan mana lawan, merasa terganggu masyarakat desa setempat mengejar dan mengamankan para remaja tersebut, mendapatkan laporan dari masyarakat kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan mereka dan barang bukti, "imbuhnya.
Terkait dengan kejadian tersebut Kapolres Bireuen mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan mengetahui setiap aktifitas Putra - putranya, sehingga tidak terjerumus kepada kenakalan remaja dan aktifitas yang merugikan dirinya serta orang lain.
"Selanjutnya ke 17 remaja ini telah diamankan di Mapolres bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan, dan nantinya akan dilakukan pemanggilan para orang tua dan pihak Sekolah, "tegas Kapolres.
Ke 17 remaja ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, Tentang Sajam. (Faz)