Kapolres Bireuen Nyatakan HJ Meninggal Karena Kecelakaan




Bireuen | Kapolres Bireuen menyatakan meninggalnya HJ (37) warga Gampong Kampung Baru, Kecamatan Kota Juang, yang mengalami kecelakaan di simpang cureh jalan Medan Banda Aceh Desa Geulanggang Gampong, Kabupaten Bireuen pada Kamis malam 28 September 2023  murni karena laka tunggal.


Hal ini disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH dalam jumpa Pers di Aula Gazebo Mapolres, pada Jum'at (15/12/2023).


Kapolres Bireuen yang didampingi Kasat Lantas Bireuen, Kasat intel dan juga Kasi Propam, serta Kanit Lantas, menyimpulkan Hari Juanda mengalami kecelakaan tunggal dan terjatuh keparit jalan yang berlobang.


Menurutnya, penyataan ini berdasarkan hasil visum dan juga dilakukan olah TKP oleh pihak Lantas dan juga Reskrim, dan juga berdasarkan hasil keterangan dari saksi, dan juga Tim Ahli.


"Tim ahli telah menyimpulkan ini kecelakaan, dan ini juga berdasarkan keterangan dari 4 orang saksi yang mengangkat korban, selain itu juga pihak tim lantas juga telah dilakukan olah TKP bahwa ini kecelakaan tunggal yang dialami HR, "ujar Kapolres.




Lanjut Kapolres, Mengenai isu yang beredar diluar itu tidak benar, dikarenakan pihaknya telah meminta pendapat ahli dan juga sebanyak dua kali telah melakukan olah TKP.


Sambung AKBP Jatmiko, dari keterangan Saksi Ahli Dr Dahlan. S.H, M.Hum menyebutkan terkait dengan ditemukannya seorang laki - laki atas nama HJ (37) yang tergeletak dibahu jalan yang berlubang dan berbatuan dengan posisi tertimpa sepeda motor dengan kondisi setengah sadar dan dari mulutnya sedikit mengeluarkan buih/busa, serta kondisi pernafasan terengah - engah


Dalam hal ini saksi ahli menjelaskan semua peristiwa yang terjadi dijalan raya adalah laka lantas, akan tetapi tidak semua laka lantas adalah termasuk dalam delik atau tindak pidana laka lantas


Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU LLAJ sebagaimana dijelaslan diatas serta pasal 310 ayat (4) UU LLAJ" dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) UU LLAJ yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 Juta Rupiah


Saksi ahli menjelaskan bahwa ketentuan pasal tersebut mengatur tentang kejadian dijalan raya yang melibatkan orang lain, bukan kecelakaan tunggal, karena kecelakaan tunggal adalah bukan delik atau tindak pidana


Saksi juga mengatakan setelah melihat foto - foto di TKP dan Foto Rekontruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa laka lantas, akan tetapi peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.


Lanjut Kapolres, Mengenai isu yang beredar diluar itu tidak benar, dikarenakan pihaknya telah meminta pendapat ahli dan juga sebanyak dua kali telah melakukan olah TKP.


Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bireuen turut menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen Masyarakat Bireuen agar selalu tertib serta disiplin dalam berkendara dan berlalu lintas


"Dalam kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat Bireuen untuk selalu tertib serta disiplin dalam berkendara dan berlalu lintas, dengan mengedarai kenderaan yang baik, mengunakan helm dan mematuhi segala aturan dan rambu - rambu lalu lintas, mari bersama kita cegah laka lantas dengan menjadi pelopor keselamatan dijalan raya," ucap AKBP Jatmiko


Dalam konferensi pers tersebut juga dihadirkan kendaraan yang dikendaraai korban HJ, yaitu Motor Supra X 125 BL 3402 ZH, selain itu juga diperlihatkan foto hasil olah TKP. (Faz)