Satlantas Polres Bireuen Lakukan Penindakan dan Pemusnahan Penggunaan Knalpot Brong






Bireuen | Narasinasional.com - Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bireuen serta banyaknya keluhan masyarakat tentang kendaraan berknalpot brong, Personil Sat Lantas Polres Bireuen melaksanakan kegiatan Penindakan dan Pemusnahan Knalpot Brong bagi masyarakat pengguna sepeda motor berknalpot Brong yang melintas dijalan Medan - Banda Aceh di depan SPBU Simpang Leubu dan seputaran Kecamatan Kutablang, pada Sabtu Malam, 13 Januari 2024.


Kasat Lantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, SH mengatakan, kegiatan penindakan ini dilakukan kepada semua pengendara sepeda motor berknalpot brong dikarenakan dapat menyebabkan kebisingan dijalan raya serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengendara lain saat berkendara.


"Ada beberapa kendaraan yang menggunakan knalpor brong, langsung dilakukan pemusnahan atau penghancuran knalpot, yang dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan serta didampingi oleh petugas satlantas Polres Bireuen, "ujarnya.


Lanjutnya, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini guna untuk menertibkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bireuen.


"Selain itu kita juga telah menberikan himbauan, dan juga edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat pengguna jalan, dan juga kita berharap dengan kegiatan ini bisa mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya, "harapnya.


Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar hingga akhir kegiatan dilaksanakan. (Faz)