Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkah Kejari Bireuen






Bireuen | Narasinasional.com - Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti/ sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Pada Selasa (28/5/2024).


Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti/ sitaan tersebut antara lain : Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuha Peut Cot Gapu.


Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan merupakan barang bukti/sitaan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan rincian sebagai berikut : 


1.Narkotika jenis Shabu : 1.650 Gram

2.Narkotika Jenis Ganja : 12 Batang dan 100 gram

3.Handphone : 21 Unit

4.Bong : 7 buah

5.Timbangan Digital : 6 unit

6.Mancis ( Korek Api ) : 2 buah

7.Kotak Rokok : 7 buah

8.Plastik Bening : 23 lembar

9.Kosmetik ilegal : 654 buah

10.Kunci T : 2 unit

11.Parang : 4 buah

12.Printer : 1 buah

13.Uang Palsu : 7 lembar

14.Kawat Duri : 44 meter

15.Kayu Balok : 1 buah

16.Karpet Busa : 1 lembar

17.Baju / Celana : 4 helai

18.Kartu Nama Caleg : 7 lembar

19.Sticker Caleg : 2 buah

20.Surat Suara Caleg : 1 lembar

21.Flash Disk : 1 buah


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 s.d Maret 2024.


Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (**)