Sidang Putusan Korupsi BPRS, Ketiga Terdakwa Terbukti Bersalah




Bireuen | Narasinasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen Menghadiri Sidang Putusan Terhadap Terdakwa Z,Y dan KH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, pada Kamis 2 Mei 2024.


Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.


Adapun Putusan Hakim pada pokoknya menyatakan terhadap terdakwa KH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (KH) dengan pidana penjara selama *3 (tiga) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.


Membebani terdakwa (KH) untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan, Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Atas putusan tersebut terdakwa (KH) melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding.


Selanjutnya, Putusan Hakim terhadap terdakwa Y Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Y) dengan pidana penjara selama *5 (lima) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.


Membebani terdakwa (Y) untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156,- (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu serratus lima puluh enam sen) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.


Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Atas putusan tersebut terdakwa (Y) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.


Kemudian Putusan Hakim terhadap terdakwa Z , Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Z) dengan pidana penjara selama *1 (satu) Tahun* dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Atas putusan tersebut terdakwa Z melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.


Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H, H. HARMI JAYA, S.H., dan R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. 


Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H. (**)