Bireuen | Narasinasional.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Pegadaian Syariah Bireuen. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Bireuen, T.M. Arif Faizun, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H, pada Kamis 4 September 2024.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara antara kedua pihak, dengan Kejaksaan Negeri Bireuen bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kerjasama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara efektif dan tepat sasaran.
Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kepercayaan yang telah terjalin dengan PT. Pegadaian Syariah Bireuen.
"Kerjasama ini merupakan wujud sinergitas yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kami berkomitmen untuk menemukan solusi yang tepat dan berkualitas guna memastikan kelancaran pelaksanaan berbagai kegiatan hukum yang akan datang," ujar Munawal.
Selain penandatanganan MoU, acara ini juga diisi dengan Sosialisasi Investasi Syariah oleh PT. Pegadaian Syariah Bireuen yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen. (Faz)