Kios Ilegal di Belakang Lab Kesda Dinkes Bireuen Diduga Dibangun oleh BUMG Desa Blang Cot Tunong




Bireuen | Narasinasional.com - Keberadaan kios ilegal yang berdiri di belakang Laboratorium Kesehatan Daerah (Kesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen menuai sorotan dari masyarakat sekitar.


Menurut informasi yang beredar, kios-kios tersebut diduga dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Lokasinya berada di jalan eks jalur kereta api.


Keberadaan bangunan kios ilegal ini tidak hanya merusak pagar milik Dinas Kesehatan setempat, tetapi juga mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan. 


Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa kios berdempetan dengan pagar laboratorium, bahkan beberapa di antaranya telah merusak fasilitas pagar yang ada.


Selain menyebabkan kerusakan fisik pada infrastruktur pemerintah, bangunan kios tersebut didirikan di atas saluran air. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, termasuk risiko banjir.


Tak hanya itu, pembangunan kios-kios liar ini juga melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Bireuen, sehingga semakin memperparah situasi di lokasi tersebut.


Camat Kecamatan Jeumpa, Muhammad Maulana Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada Keuchik Desa Blang Cot Tunong. Ia menegaskan, pihak desa seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan terkait pembangunan tersebut.


“Kami sudah ingatkan keuchik agar tidak membangun kios di lokasi tersebut karena itu adalah saluran pembuangan air dan merupakan lahan pemerintah. Jika dibiarkan, kawasan tersebut bisa menjadi daerah kumuh,” jelasnya.


Maulana berharap langkah tegas segera diambil untuk menertibkan bangunan kios ilegal ini guna memulihkan fungsi fasilitas umum dan menjaga keindahan lingkungan sekitar.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen Dr Irwan mengatakan, terkait pembangunan Kios di Belakang Lab Kesda Dinkes Bireuen itu tidak memiliki izin darinya, dan dapat merusak sarana diseputaran gedung seperti pagar dan juga bisa menggangu pelayanan publik.


"Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan izin tetang bangunan kios tersebut, Gampong Blang Cot Tunong seharusnya melakukan koordinasi ke pihak pemerintah daerah terlebih dahulu, sehingga pembangunan kios itu tidak menggangu sarana di Dinas Kesehatan, "ujarnya.


Irwan berharap supaya bangunan kios tersebut dapat segera dibongkar, karena telah mengganggu pelayanan dan aktifitas dilingkungan kantor, serta juga telah menggunakan pagar sebagai fasilitas kios.



Pihak media ini telah berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan whatsApp terhadap Keuchik Gampong Blang Cot Tunong, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan mengenai pembangunan kios ilegal tersebut. (Faz)