Bireuen | Narasinasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut 3 orang remaja perkara Jarimah pelecehan seksual atas nama TFA, MAA, dan GAR, pada Rabu 23 Oktober 2024.
Ketiga remaja tersebut melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Tunggal.
Dalam surat Tuntutan Jaksa menyatakan para Anak TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Anak TFA, MAA, dan GAR dengan pidana “pembinaan dalam Lembaga” di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Geulanggang Gampong, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen terhadap Anak tersebut masing-masing selama 3 (tiga) bulan pada malam hari dengan tidak menggangu waktu Pendidikan formal para Anak.
Dalam surat tuntutan tersebut Jaksa juga Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap para Anak selama para Anak menjalani masa pidana pembinaan dalam Lembaga serta melaporkan perkembangan para Anak kepada Jaksa
Perkara tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 bertempat di Desa Pulo Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen para terdakwa anak melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban R dan S dengan cara mengintip dan merekam dengan menggunakan handphone saat anak korban R dan S sedang mandi.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut Hakim pada Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan menjatuhkan 'uqubat kepada Para Anak berupa pembinaan dalam lembaga di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen terhadap Anak TFA dan MAA selama 9 (sembilan) bulan, dan Anak GAR selama 3 (tiga) bulan pada malam hari dengan tidak mengganggu waktu Pendidikan Formal Para Anak. (Faz)