Bireuen | Narasinasional.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Tim Gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api yang terjadi di Kecamatan Peudada, Bireuen, pada 27 Juli 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 26 Oktober 2024, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tujuh tersangka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi terpisah.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas, Tim Opsnal, dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh.
Kapolres Bireuen menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima unit ponsel.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu. Tujuh tersangka kami tangkap, dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dan sembilan peluru, berhasil diamankan, "ujarnya.
Lanjutnya, Ini merupakan wujud kerja keras dan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan, terlebih menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen. Harapannya, situasi keamanan tetap terjaga, menuju Pilkada yang aman dan damai.
Sementara itu, mengenai senjata yang digunakan para tersangka belum diketahui bahwa punya masa konflik atau yang terdaftar dari perbankin, dikarenakan nomor seri sudah tidak terlihat atau sudah berkarat.
Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Berikut identitas dan waktu penangkapan masing-masing pelaku:
-HB (32), warga Dewantara, Aceh Utara, dan RM (26), warga Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di Aceh Utara.
- JH (35), warga Bandar Dua, Pidie Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
- FD (39), warga Tanah Luas, Aceh Utara, YC (42), warga Langkahan, Aceh Utara; dan AWI (45), warga Langkahan, Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Aceh Utara.
- MI (35), warga Tanah Luas, ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Aceh Utara.
Menurut keterangan tersangka, motif kasus ini diduga terkait masalah utang-piutang, yang mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 dan/atau Pasal 328 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (Faz)