Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Jeunieb




Bireuen | Narasinasional.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengumumkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 hingga 2023.  


Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024, tertanggal 4 Maret 2024. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim (AI), Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Kecamatan Jeunieb, sebagai tersangka.  


Penyidik mengungkap bahwa Anwar Ibrahim membuat kebijakan alokasi dan pencairan dana SPP kepada peminjam individu yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi meliputi, Peminjam yang tidak memenuhi kriteria rumah tangga miskin (RTM), seperti pegawai negeri sipil (PNS), Penggunaan dana oleh pihak lain, seperti saudara, suami, atau anak peminjam, yang juga menjabat sebagai perangkat desa, Proses verifikasi usulan SPP yang tidak sesuai fakta lapangan.  


Setiap pengajuan pinjaman individu harus mendapatkan persetujuan langsung dari tersangka. Praktik ini menyalahi prosedur yang telah ditetapkan dan mengakibatkan penyalahgunaan dana.  


Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Aceh melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 26 November 2024, tindakan Anwar Ibrahim mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp856.369.000.  


Tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan dasar:  

1. Ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.  

2. Risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.  


Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tertanggal 30 Desember 2024. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.  


Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat.  


Editor: Fazli