Peran Pendamping Desa
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, pendamping desa memiliki peran penting dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Klarifikasi Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Belakangan ini, beredar informasi di media sosial bahwa rekrutmen pendamping desa tahun 2025 telah dibuka. Namun, informasi tersebut tidak benar.
Menteri Desa, PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa hingga saat ini Kemendes PDT belum membuka rekrutmen resmi untuk pendamping desa tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan langsung melalui akun TikTok resmi beliau.
Yandri juga menambahkan bahwa saat ini Kemendes hanya membuka rekrutmen untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat. Selain itu, kementerian sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa di seluruh Indonesia. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pendamping yang berkinerja baik dapat terus bertugas, sementara mereka yang kinerjanya kurang memuaskan akan diganti.
Proses Rekrutmen Pendamping Desa Transparan
Jika nantinya rekrutmen pendamping desa benar-benar dibuka, Menteri Yandri memastikan bahwa prosesnya akan berlangsung secara transparan dan bebas dari pungutan liar. Beliau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Tahapan Rekrutmen Pendamping Desa
Berdasarkan mekanisme sebelumnya, rekrutmen pendamping desa dilakukan secara berjenjang:
1. Pendamping Lokal Desa (PLD): Rekrutmen dimulai dari tingkat lokal desa.
2. Pendamping Desa (PD): Pendamping lokal desa dengan kinerja baik dapat dipromosikan menjadi pendamping desa setelah melalui proses evaluasi yang ketat.
Sistem ini memastikan pendamping memiliki pengalaman di lapangan sehingga mampu menghadapi tantangan pembangunan desa dengan lebih efektif.
Rincian Gaji Pendamping Desa
Mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, berikut adalah kisaran gaji pendamping desa berdasarkan jenjang dan wilayah tugas:
1. Pendamping Lokal Desa (PLD): Rp1.800.000 – Rp2.900.000 per bulan
2. Pendamping Desa (PD): Rp3.400.000 – Rp6.600.000 per bulan
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Rp7.800.000 – Rp12.100.000 per bulan
Besaran gaji disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, lokasi tugas, dan beban kerja masing-masing pendamping.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemendes PDT mengimbau masyarakat agar:
- Tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
- Melaporkan praktik pungutan liar atau pihak yang mengatasnamakan Kemendes PDT kepada kanal pengaduan resmi kementerian.
Kesimpulan
Informasi terkait rekrutmen pendamping desa 2025 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Hingga saat ini, Kemendes PDT belum membuka rekrutmen untuk posisi tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan resmi melalui kanal komunikasi Kementerian Desa PDT dan berhati-hati terhadap penipuan.
Editor : Fazli