Bireuen | Narasinasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial AM pada Jumat, 24 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu, 5 Mei 2024, ketika korban ZA bersama temannya, A, menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam perjalanan, mereka menjemput rekannya, RPA, yang tinggal di Desa Pante Pisang. Setelah menjemput RPA, ketiganya kembali ke warung kopi.
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Pante Pisang, mereka melihat tersangka AM bersama dua orang lainnya mengendarai sepeda motor Honda Vario. Salah satu dari mereka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) membawa sebilah celurit. Saat melintas, DPO memainkan celurit ke arah jalan dan mencoba mendekati motor korban ZA. Ketika ZA menghindar, tersangka AM melemparkan celurit tersebut, mengenai tangan kanan korban. Korban ZA bersama dua temannya segera menuju Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian ini, korban ZA mengalami luka robek di lengan kanan, sebagaimana dinyatakan oleh dokter di RSUD dr. Fauziah.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tindakan tersangka AM diancam pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka AM kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari, hingga 13 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan.