Bireuen | Narasinasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan empat tersangka anak beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bireuen dengan tersangka anak berinisial MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM, pada Selasa 31 Desember 2024.
Tersangka anak MA dan IM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, yang diperkuat Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, tersangka anak lainnya, yakni FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM, diduga melanggar Pasal 169 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kejadian bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Rangkuluh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, anggota *Genk Hoki* dan *Genk Kimak* yang dipimpin oleh tersangka MA bertemu dengan anggota *Genk Gaza*.
Anggota *Genk Hoki* dan *Genk Kimak* turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam, lalu mengejar dan menyerang anggota *Genk Gaza*. Akibatnya, anggota *Genk Gaza* melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi, 2 bilah pedang, 1 bilah martil dengan gagang besi, 1 bilah golok.
Setelah proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai, para tersangka anak ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejari Bireuen menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan guna menegakkan keadilan dan mengedepankan perlindungan hukum sesuai prinsip peradilan anak. (**)
Editor: Fazli