Sidang Tuntutan Perkara Money Politik di Pengadilan Negeri Bireuen




Bireuen | Narasinasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa S dalam kasus tindak pidana money politics di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, pada Selasa 31 Desember 2024.


JPU menuntut terdakwa S dengan hukuman penjara selama 36 bulan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejadian ini berlangsung di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Pada saat itu, terdakwa S mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor. Di lokasi, terdakwa memberikan uang dalam pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada saksi SM sambil mengatakan, "ini kamu pilih nomor tiga".


Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah saksi TA. Di halaman rumah saksi TA, terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celananya dan memberikan dua lembar uang pecahan Rp50.000 kepada saksi TA.


Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memengaruhi saksi untuk memilih pasangan calon tertentu pada saat pemilihan kepala daerah.


Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.  


Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait pelanggaran dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan kepala daerah. (**)


Editor: Fazli