Bireuen | Narasinasional.com – Sebanyak 10 terpidana kasus Jarimah Maisir (perjudian) dan Ikhtilat menjalani eksekusi cambuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (12/22/2025). Hukuman ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah) Bireuen bersama Kejaksaan Negeri Bireuen, dengan pengawasan ketat dari Mahkamah Syariah Bireuen dan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasubsi Prapenuntutan Kejari Bireuen, Laina Tusara, S.H. MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sebanyak 10 terpidana yang menjalani hukuman hari ini terdiri dari delapan orang terbukti melakukan Jarimah Maisir (perjudian) dan dua orang lainnya terbukti melakukan Ikhtilat," ujarnya.
Delapan pelaku perjudian online masing-masing dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sementara itu, dua pelaku Ikhtilat menerima hukuman 23 kali cambuk untuk laki-laki dan 20 kali cambuk untuk wanita.
Sebelum menjalani eksekusi, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan fit.
Eksekusi cambuk ini berlangsung terbuka dan disaksikan oleh hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen, aparat pemerintah daerah, tamu undangan, serta warga setempat.
Pelaksanaan hukuman ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam yang telah diatur dalam Qanun Jinayat di Aceh. Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap, dengan adanya hukuman ini, tidak ada lagi pelanggaran terkait Jarimah Maisir dan Ikhtilat di masa mendatang. (Furqan)
Editor: Fazli