Banda Aceh | Narasinasional.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik kepala daerah terpilih dari seluruh Indonesia secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, tidak semua kepala daerah di Aceh akan mengikuti pelantikan nasional ini.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025), diputuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung serentak. Namun, dua bupati dan tiga wali kota di Aceh tidak termasuk dalam daftar pelantikan oleh Presiden Prabowo.
Daftar Kepala Daerah di Aceh yang Tidak Dilantik Secara Serentak:
Kabupaten Aceh Timur: Iskandar Usman Al Farlaky – T. Zainal Abidin
Kabupaten Bireuen: Mukhlis – Razuardi
Kota Langsa: Jeffry Sentana S. Putra – M. Haikal Alfisyahrin
Kota Lhokseumawe: Sayuti Abubakar – Husaini
Kota Sabang: Zulkifli H. Adam – Suradji Junus
Meskipun Presiden Prabowo dijadwalkan melantik kepala daerah serentak, pelantikan kepala daerah di Aceh diperkirakan akan berlangsung secara terpisah. DPRA mengusulkan agar pelantikan Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 7 Februari 2025 dalam sidang paripurna di Gedung DPRA Aceh.
Saat ini, DPRA dan Pemerintah Aceh masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal resmi. Selain Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga tidak mengikuti pelantikan serentak secara nasional.
Dengan adanya perbedaan jadwal pelantikan ini, Aceh menjadi salah satu provinsi yang mendapat pengecualian dalam pelantikan serentak kepala daerah di Indonesia.
Editor : (Fazli)