Kejari Bireuen Bakar dan Hancurkan Barang Bukti Kasus Narkotika & Kriminal



Bireuen | Narasinasional.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum pada Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Bireuen dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, awak media, serta tamu undangan lainnya.  


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA), serta tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), termasuk tindak pidana umum lainnya (TPUL). Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.  


Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan


1. Barang Bukti Kasus Narkotika

- Sabu: 6.100 gram (70 perkara)  

- Ganja: 4.300 gram (7 perkara)  

- Psikotropika: 196 butir (1 perkara)  

- Handphone: 51 unit  

- Bong (alat hisap sabu): 11 buah  

- Timbangan digital: 46 unit  

- Mancis: 9 buah  

- Kotak rokok: 11 buah  

- Plastik bening : 46 lembar  

- Kaca pirex: 5 buah  

- Bambu penjepit: 6 buah  

- Gunting: 11 buah  

- Sendok sabu: 10 unit  

- Tas/dompet: 13 buah  

- Senjata tajam: 2 buah  

- Kosmetik ilegal: 1.416 buah  


2. Barang Bukti Kasus OHARDA

- Gunting: 1 buah  

- Kunci: 1 unit  

- Parang: 3 buah  

- Pakaian: 4 buah  

- Tali tambang: 14 meter  

- Tangga: 1 buah  


3. Barang Bukti Kasus KAMNEGTIBUM & TPUL

- Selang: 1 buah  

- Flashdisk: 1 buah  

- Buku/nota: 11 buah  

- Pakaian: 5 buah  

- Pakaian dalam: 2 buah  

- SIM card: 2 buah  

- Batuan mineral: 289 karung  


Metode Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain, Dibakar untuk barang bukti berupa narkotika, kosmetik ilegal, dan pakaian. Dihancurkan menggunakan alat berat untuk senjata tajam, handphone, dan timbangan digital.  


Selanjutnya dicampur dengan air dan digiling menggunakan blender untuk sabu agar tidak dapat digunakan kembali.  


Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan terdokumentasi dengan baik untuk mencegah penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti.  


"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sesuai Pasal 1 angka 6 huruf A dan B KUHP, yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim," ujarnya.  


Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan. (Furqan)