Mendadak Copot Sekda, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi




Aceh Besar | Narasinasional.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menerima somasi dari kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si, setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan dimutasi menjadi staf ahli secara mendadak. Somasi tersebut dilayangkan pada Jumat, 31 Januari 2025.  


Surat somasi dengan nomor 4/ADV/ERA-LF/I/2025 yang dikirimkan oleh ERA Law Firm ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar. Kantor hukum ini beralamat di Jalan Tanjung Utama No. 3, Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.  


Menurut kuasa hukum Sulaimi, pencopotan kliennya dilakukan secara tiba-tiba pada 20 Desember 2024, dan pelantikan dalam jabatan baru berlangsung 17 Januari 2025, hanya dalam hitungan menit setelah pemberitahuan.  


Dugaan Ancaman Usai Pencopotan


Salah satu kuasa hukum Sulaimi, Erlizar Rusli, S.H., M.H., menyebut bahwa setelah pelantikan, kliennya bertemu seseorang berinisial Mul di ruang tunggu kantor Pj Bupati Aceh Besar.  


“Tanpa curiga, klien kami menyalami Mul. Namun, Mul justru mengucapkan kalimat bernada ancaman dan intimidasi,” ujar Erlizar.  


"Nyan kah loen peuingat, bek jak kurek-kurek atra kamo lapor bak Polda, yang pah rukok nyoe ku culok bak babah” (Itu kamu saya ingatkan, jangan korek-korek urusan kami ke Polda, nanti rokok ini saya colok ke mulutmu).  


Sulaimi yang terkejut kemudian menanyakan alasan ancaman tersebut, namun perbincangan semakin memanas hingga akhirnya dilerai oleh seorang Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.  


Tuntutan Kuasa Hukum


Erlizar mempertanyakan kehadiran Mul di kantor Pj Bupati Aceh Besar pada saat pencopotan Sulaimi. Ia menegaskan bahwa Mul bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.  


“Klien kami menduga Mul adalah pemegang proyek-proyek di Kabupaten Aceh Besar dan merasa terancam jika informasi mengenai proyek tersebut sampai ke pihak berwenang,” jelas Erlizar.  


Melalui somasi ini, kuasa hukum Sulaimi meminta klarifikasi dari Pj Bupati Aceh Besar dalam waktu tiga hari sejak surat diterima.  


“Kami meminta Pj Bupati untuk memperingatkan Mul agar meminta maaf secara pribadi dan terbuka melalui media massa. Jika dalam tiga hari tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.  


Kuasa hukum juga menegaskan bahwa jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan Mul ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pengancaman serta menempuh langkah hukum perdata melalui pengadilan.  


“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” pungkas Erlizar.  (**)


Editor: Fazli