Jakarta | Narasinasional.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
"Kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, dan beliau pada prinsipnya tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang perkaranya dihentikan melalui putusan dismissal disatukan. Apalagi, rentang waktunya cukup pendek," ujar Tito usai bertemu dengan Ketua MK di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Percepatan Putusan MK Jadi Dasar Pelantikan
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal bagi kepala daerah yang bersengketa akan berlangsung lebih awal, yakni pada 4–5 Februari 2025. Perubahan ini lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang semula dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Putusan dismissal merupakan keputusan MK yang menentukan apakah sengketa Pilkada berlanjut atau dihentikan. Jika dihentikan, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada sebagai pemenang sah.
Dengan percepatan putusan ini, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK. Tito menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar pelantikan bisa dilakukan serentak dengan jumlah lebih banyak.
Presiden Perintahkan Percepatan Pelantikan
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah diproses lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum di daerah dan memastikan kepala daerah segera bekerja untuk masyarakat.
"Arahan Presiden kepada saya jelas, baik kepala daerah non-sengketa maupun yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal harus segera dilantik. Ini untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan mereka bisa langsung bekerja," tegas Tito.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) guna memastikan kepastian jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Selain itu, Kemendagri juga akan menggelar rapat daring dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi untuk membahas percepatan pelantikan.
Jadwal Pelantikan Disesuaikan dengan Putusan MK
Sebelumnya, Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah gelombang pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat bersama pada 23 Januari 2025 di DPR.
Dalam kesepakatan tersebut, 296 kepala daerah yang kemenangannya tidak digugat ke MK dijadwalkan untuk dilantik lebih dulu. Sementara itu, 249 kepala daerah lainnya masih menunggu putusan MK terkait sengketa Pilkada.
Namun, dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal dari 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari 2025, MK meminta agar kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan juga bisa dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efektif tanpa adanya kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.
Editor : Fazli