Pengelolaan Dana Desa Gampong Cot Gapu Diduga Tidak Transparan dan Tidak Tepat Sasaran



Bireuen – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, diduga tidak transparan dan tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan program kegiatan, Minggu 13 April 2025.


Berdasarkan penelusuran tim media melalui aplikasi Online System for Planning and Accountability Management (Ospam) Keuangan, laporan keuangan Gampong Cot Gapu Tahun Anggaran 2024 baru terealisasi sebesar 84,14 persen dari total anggaran sebesar Rp750.625.000. Hingga April 2025, hanya sekitar Rp631.599.000 yang tercatat dalam laporan, sementara sisanya belum dipertanggungjawabkan secara resmi.


Minimnya transparansi tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah gampong terkait sisa anggaran yang belum dilaporkan.


Ironisnya, Gampong Cot Gapu merupakan salah satu desa binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam program Desa Antikorupsi. Namun, hingga berita ini diturunkan, laporan keuangan belum sepenuhnya dipublikasikan kepada masyarakat.


Tim media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Keuchik Gampong Cot Gapu, M. Nasir, melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respons. Upaya konfirmasi langsung ke kediamannya pun dilakukan.


Saat ditemui, M. Nasir mengaku tidak mengetahui bahwa laporan keuangan di aplikasi Ospam belum mencapai 100 persen. Ia berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada perangkat desa.


"Saya tidak tahu kalau di Ospam belum dilaporkan semuanya. Saya tidak bisa menjawab sekarang, nanti akan saya panggil perangkat saya untuk menanyakan penyebabnya," ujar Keuchik.


Lebih lanjut, Keuchik juga mengaku tidak mengetahui secara rinci kegiatan yang telah dilaksanakan di gampong, karena menurutnya hal tersebut menjadi tanggung jawab perangkat desa.


"Untuk anggaran 2025 belum ada pengajuan. Nanti saya akan duduk dulu dengan perangkat untuk membahas hal ini," tambahnya.


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Keuchik adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat desa, yang seharusnya memahami dan mengawasi seluruh proses pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.


Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi ini mencakup perencanaan, penggunaan, serta pelaporan dana desa guna memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran.


Pemerintah pusat telah menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran prinsip transparansi dana desa. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembekuan pencairan dana desa, hingga pemberhentian kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran serius.


Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif demi kesejahteraan masyarakat. (**)