Bireuen | Narasinasional.com - Camat Erizal, S.TP, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi penginputan Indeks Desa Membangun (IDM) untuk tahun 2025. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi PEM) dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya, Camat Erizal menegaskan bahwa pengisian IDM merupakan kegiatan tahunan yang wajib dilakukan setiap desa. Untuk tahun 2025, pengisian fokus pada pemutakhiran data, terutama pendataan aset desa, yang menjadi indikator penting dalam perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.
Selain itu, Camat juga menyinggung terkait tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Aceh. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Aceh nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan seluruh tahapan Pilchiksung untuk periode 2024–2025.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, juga disampaikan informasi mengenai pembangunan dua unit rumah layak huni yang pelaksanaannya akan menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen.
Turut hadir sebagai narasumber, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bireuen, Jaswar, M.Si, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab (PIC) pengisian IDM 2025. Ia memaparkan materi melalui tayangan infokus kepada para keuchik dan undangan yang hadir.
Pendataan IDM tahun 2025 dijadwalkan berlangsung dari bulan Maret hingga Juni. Pengisian mencakup beberapa dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Seluruh proses penginputan dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Setiap desa wajib membentuk tim pelaksana pengisian IDM yang harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Tim ini terdiri dari, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tuha Peut, Kader Kesehatan, Ibu PKK, Bidan Desa, Unsur Pemuda.
Tim akan mengisi 1.800 kuesioner dan 7 template data, yang kemudian harus diunggah ke dalam aplikasi resmi. Selama proses ini, desa akan didampingi oleh pendamping lokal desa untuk memastikan penginputan berjalan sesuai prosedur.
Setelah pengisian selesai, sistem akan secara otomatis menghasilkan berita acara status desa, yang dikategorikan menjadi: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, dan Tertinggal. Camat mengingatkan agar tim penginput data berhati-hati, agar status desa tidak mengalami penurunan akibat kesalahan pengisian.
Acara ini dihadiri oleh para keuchik dari seluruh desa di Kecamatan Kuala, serta pendamping lokal desa dan pendamping desa tingkat kecamatan. (Faz)