Bireuen | Narasinasional.com – Tokoh masyarakat dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gandapura meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan dinas terkait untuk segera turun tangan menertibkan oknum yang melakukan pungutan retribusi kepada pedagang di atas tanah wakaf, tepatnya di kawasan Keude Gandapura.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini, Kamis (10/4/2025), bahwa selama bertahun-tahun berdagang di Keude Gandapura, baru kali ini dirinya diminta membayar retribusi di atas lahan yang merupakan tanah wakaf milik masjid.
“Sudah kami sampaikan ke petugas, bahwa di atas tanah wakaf tidak seharusnya ada pungutan retribusi. Namun mereka berdalih akan meminta izin dari pengurus masjid. Jawaban itu terasa aneh bagi kami,” ujar pedagang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa para pedagang selama ini tidak pernah mempersoalkan siapa pun yang ditunjuk Dinas di Bireuen untuk memungut retribusi. Namun, jika pungutan dilakukan secara keliru, hal itu bisa memicu kesalahpahaman dan konflik di masyarakat.
Tokoh masyarakat Gandapura, Mahdi M. Saleh alias Pang Cobra, juga menyoroti persoalan ini. Ia meminta dinas terkait agar memberikan pemahaman kepada petugas lapangan mengenai lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dipungut retribusi.
“Kenapa tidak langsung diberi tahu saja oleh dinas kepada petugas itu, agar mereka paham bahwa tanah wakaf tidak boleh dikenakan retribusi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Gandapura, Tgk. Mauliadi, menyatakan pihaknya mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemkab Bireuen. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi tanah wakaf masjid di Gandapura harus dikecualikan dari pungutan.
“Selama ini tidak pernah ada keributan soal retribusi, karena kami mendukung pemerintah. Tapi petugas di lapangan harus tahu batasan, jangan sampai pedagang di tanah wakaf ikut dipungut,” tegas Tgk. Mauliadi.
Salman, ST, pihak yang ditunjuk untuk mengelola retribusi pasar Keude Gandapura oleh Disperindagkop dan UKM Bireuen, mengakui adanya pungutan tersebut. Ia menyebut kesalahpahaman terjadi karena tim pelaksana baru saja mulai menjalankan aktivitas mereka.
“Memang ada miskomunikasi antara petugas kami dan pedagang. Kami baru beberapa hari mulai bekerja, jadi masih proses penyesuaian,” ungkap Salman.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Irfan, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di pasar Gandapura.
“Dalam waktu dekat kami akan ke lokasi dan memastikan bahwa pedagang kecil yang berada di atas tanah wakaf tidak lagi dipungut retribusi. Ini murni karena belum adanya pemahaman dari petugas baru,” ujar Irfan. (**)